EKBIS.CO, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, tambahan biaya penerbangan sebesar Rp 60 ribu yang diusulkan Indonesia National Air Carriers Aircraft Asosiation (INACA) dan telah disetujui Kementerian Perhubungan, harus diikuti oleh peningkatan pelayanan maskapai penerbangan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, Kemenhub harus memiliki indikator terkait mutu layanan. "Misalnya on time performance maskapai," kata Sudaryatmo kepada ROL, Selasa (11/2).
Sudaryatmo menjelaskan, tambahan biaya penerbangan yang diajukan INACA tak lepas dari faktor eksternal yaitu kenaikan harga bahan bakar pesawat, avtur, seiring pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Seharusnya, Kemenhub juga melakukan audit terhadap efisiensi biaya operasional maskapai. Terlebih, kata Sudaryatmo, tak semua maskapai dalam INACA bersemangat mengajukan tambahan biaya ini.
"Ini seharusnya hanya bisa disetujui jika operator sudah efisien. Sebab jika tidak efisien, berapa pun tarif dinaikkan, pelayanan belum tentu meningkat," ujar Sudaryatmo.
Kemenhub akan melansir Peraturan Menteri Perhubungan untuk menjadi dasar hukum tambahan biaya penerbangan ini. Beleid ini diharapkan rampung dalam waktu dekat.