Rabu 12 Feb 2014 20:16 WIB

OJK Didesak Segera Tangani Isu Akuisisi PGN

Red: Karta Raharja Ucu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, Jakarta -- Harga saham PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN) rontok menyusul tidak rampungnya isu akuisisi oleh Pertamina. Selain Jamsostek, Dana Pensiun Pertamina dan Taspen juga merugi lantaran belum juga mendapat penanganan secara jelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karenanya, Sekretaris Jenderal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timbul Siregar, mendesak OJK segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam munculnya isu yang membuat beberapa perusahaan itu rugi. "Kerugian yang dialami oleh BPJS (Jamsostek) akibat isu akuisisi itu pada akhirnya juga merugikan pekerja," kata Timbul kepada wartawan, Rabu (12/2).

Menurut Timbul, OJK harus segera bergerak dan tidak diam saja. "Selama ini kan dikabarkan OJK segera menangani masalah ini. Tapi pada kenyataannya tidak jelas," ucap Timbul. Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS adalah pemegang saham PGN. Akibat isu akuisisi yang menyebabkan harga saham PGN jauh, Jamsostek menderita kerugian hampir setengah triliun rupiah.

Wacana akuisisi PGN oleh Pertamina, tak hanya membuat saham PGN (PGAS) terjun bebas. Pemilik saham publik yang notabene BUMN seperti Jamsostek (BPJS) juga ikut menanggung rugi. Jamsostek memiliki 525.817.000 lembar saham PGAS - kode emiten PGN.

Pada 24 Oktober 2013, saham PGAS ditutup dilevel Rp 5.450 per saham. Lalu, pada 27 Januari 2014, saham PGAS anjlok di level Rp 4.560, berarti terjadi kerugian sebesar Rp 890 per lembar saham. Jika dikalkulasikan, maka kerugian Jamsostek sebesar Rp 890 per lembar saham dikalikan jumlah saham Jamsostek di PGAS yang sebanyak 525.817.000 lembar saham, berarti total kerugian menjadi Rp 467,98 miliar.

"Kami minta OJK untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi sehingga pihak yang menyebabkan kerugian pemegang saham seperti BPJS ini bisa ditindak," katanya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement