EKBIS.CO, MATARAM -- Perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) belum memperoleh izin ekspor konsentrat dari Pemerintah Indonesia, sehingga aktivitas produksi di lokasi tamang Batu Hijau, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), praktis terhenti.
"Kita (PTNNT) belum dapat izin ekspor, masih ada beberapa hal yang perlu kami lakukan (penuhi). Tapi perusahaannya harus mengantisipasinya, otomatis harus memikirkan pengurangan-pengurangan yang bisa dilakukan (efisiensi)," kata General Manager Tanggungjawab Sosial dan Lembaga Pemerintahan PTNNT Rahmat Makassau di Mataram, Senin (17/2).
Rahmat mengatakan, kondisi aktivitas tambang Newmont saat ini belum bisa berjalan normal karena masih ada ketidakjelasan terkait ekspor konsentrat yang harus dikenakan biaya keluar progresif. Sementara izin operasional tambang PTNNT itu, harus didukung rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merujuk pada sejumlah syarat dan ketentuan.
"Termasuk Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RAKB) PTNNT. Masalahnya dalam RAKB itu harus tercantum biaya keluar progresif 20-60 persen yang harus masuk. Ini yang masih terus didiskusikan, sehingga tidak bisa ada izin itu," ujarnya.
Rahmat mengakui, kondisi perusahaan tambang PTNNT saat ini cukup memprihatinkan karena belum bisa ekspor konsentrat sehingga aktivitas produksi pun terhenti. Manajemen PTNNT sangat berharap, upaya kompromi dengan Pemerintah Indonesia terkait pajak progresif itu, segera menghasilkan solusi terbaik.
Terhitung 12 Januari 2014, seluruh perusahaan tambang minerba di Indonesia, diharuskan mematuhi ketentuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaan Undang Undang Pertambangan Minerba.