Selasa 18 Feb 2014 21:19 WIB

Komentar Industri Soal Pungutan OJK

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengaku keberatan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerapkan pungutan kepada industri keuangan per 1 Maret 2014.

Hal ini akan menaikkan biaya di perbankan. "Adanya aturan ini akan menurunkan fee income," ujar Direktur Keuangan CIMB Niaga Wan Razly, Selasa (18/2).

Perseroan saat ini masih mengkaji aturan OJK tersebut. Perseroan juga tengah mempertimbangkan apakah nanti pungutan ini akan dibebankan ke nasabah atau mencari cara lain melalui pengembangan produk baru.

Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan perseroan untuk mengantisipasi iuran ini. "Dampak iuran OJK harus dimitigasi dengan produk yang lebih inovatif," ujar Razly.

OJK akhirnya memberlakukan iuran untuk industri jasa keuangan pada 1 Maret 2014.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pungutan untuk industri jasa keuangan telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akhir pekan lalu.Untuk perbankan, OJK memberlakukan pungutan sebesar 0,03 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement