EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan pendapatan iuran peserta BPJS Kesehatan yang telah terkumpul hingga 31 Januari 2014 sebesar Rp 2,570 triliun. Perinciannya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 1,661 triliun dan non PBI Rp 909,047 miliar.
Pendapatan iuran non PBI terdiri dari premi peserta (PNS/TNI/Polri/Pensiunan) Rp 273.916 miliar, premi pemerintah (pusat dan daerah), TUVET dan eks TNI/Polri Rp 504,607 miliar, pekerja formal/badan usaha Rp 109,598 miliar, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Rp 20,926 miliar. Demikian disampaikan Direktur Hukum Komunikasi dan HAL BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro dalam temu pers di Media Center kantor pusat BPJS Kesehatan, Kamis (20/2).
Sedangkan dari sisi kepesertaan sampai 19 Februari 2014, Purnawarman menjelaskan, khusus untuk PBPU dari sektor formal dan badan usaha sebanyak 94.790 peserta. Sedangkan kelompok peserta mandiri mencapai 722.656 perserta. Sampai saat ini, Purnawarman menyebut jumlah peserta kita 117 juta peserta, termasuk di dalamnya peserta mandiri dan swasta. "Target kepesertaan sampai akhir tahun totalnya 121 juta peserta," ujar Purnawarman.
Dalam rangka meningkatkan serta memperbaiki pendaftaran dan pembayaran, Purnawarman mengatakan selain bisa mendaftar ke kantor cabang BPJS Kesehatan, pendaftaran juga dapat dilakukan oleh tiga bank BUMN yaitu Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.
"Sekarang ini kerja sama kita dengan tiga bank itu. Belum ada rencana kerja sama dengan bank swasta maupun bank asing. Tapi, inti dari kerja sama adalah untuk membuka akses sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran. Kita tempatkan petugas BPJS Kesehatan di bank itu. Setelah mendaftar, akan mendapat virtual account dan mendapat kartu. Tadinya ke kantor cabang untuk mendapatkan kartu, sekarang di bank sudah bisa. Jadi, kita pecah penumpukan dan antrian yang masih terjadi di kantor cabang," terang Purnawarman.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, belum ada warga asing bekerja lebih dari enam bulan yang telah mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Menanggapi hal ini, Purnawarman menyebut institusinya tengah menjajaki kerja sama dengan institusi yang mengeluarkan izin untuk mempekerjakan warga asing yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kerja sama akan ditindaklanjuti dalam memorandum of understanding atau penandatanganan nota kesepahaman. Untuk perusahaan-perusahaan yang meminta izin mempekerjakan warga asing, perusahaan harus mendaftarkan perusahaan dan warga asing ke BPJS.
"Ini akan kita koordinasikan. Kita akan jajaki dengan kementerian lain yang mengeluarkan izin. Misalnya Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Data-data yang ada akan kita kompilasi," ujar Purnawarman.