Selasa 25 Feb 2014 15:22 WIB

Bea Keluar Barang Tambang Mineral Bisa Diperlonggar

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, besaran bea keluar (BK) bahan tambang mineral yang ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) bisa dinegosiasikan. Syaratnya, perusahaan harus menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, kelonggaran dalam BK tersebut keputusannya ada di Menteri Keuangan. ''Namun, yang serius bisa saja mendapatkan kelonggaran diberikan semacam diskon,'' kata dia di Jakarta, Selasa (25/2).

Susilo menerangkan, tidak ada penurunan dalam besaran biaya BK mineral terhadap enam komoditas yang ditetapkan dalam PMK No 6 tahun 2014. Namun, bisa diberikan kelonggaran. Kelonggaran itu, lanjut dia, hanya bagi perusahaan yang serius dalam melaksanakan amanat UU Minerba.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, diskon BK itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan perusahaan-perusahaan terkait. Menurutnya, aturan tersebut kemungkinan besar akan ditinjau ulang. Namun, pihak yang berwenang adalah Kementerian Keuangan.

Keluarnya aturan turunan dari UU No 4 Tahun 2009 tentang hilirisasi Minerba, yakni PP dan Permen ESDM No 1 Tahun 2014, diikuti juga oleh PMK No 6/PMK 011/2014 yang mengatur besaran BK bagi ekspor mineral yang telah memenuhi syarat ekspor. Besaran BK tersebut secara progresif meningkat setiap semester dari tahun 2014 hingga semester II 2016, yakni dari 20 atau 25 persen pada semester I 2014 hingga 60 persen pada semester II 2016.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement