EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Permata Tbk, akan mentaati aturan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan kepada pelaku jasa keuangan. Pungutan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2014.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Permata Herwidayatmo mengatakan, tidak ada istilah memberatkan atas pengenaan aturan pungutan OJK sebesar 0,03-0,045 persen dari aset masing-masing perusahaan. "Ini adalah aturan perundang-undangan yang harus diikuti," ujar Herwidayatmo, Jumat (28/2).
Menurut dia, ketentuan mengenai pungutan OJK harus diikuti oleh para pelaku industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB). Kendati demikian, ia mengatakan perbankan secara industri akan memiliki satu pendapat melalui Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas). "Nanti secara industri ada satu pendapat, sedang dikumpulkan di Perbanas. Kami menunggu disana saja," ujarnya.
Pungutan OJK telah ditandatangani Presiden dan telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014. Dalam PP tersebut, bank akan dikenakan pungutan tahunan sebesar 0,045 persen dari total aset atau paling sedikit Rp 10 juta. Pembayarannya wajib dibayar dalam empat tahap, yaitu paling lambat setiap tanggal 15 di bulan April, Juli, Oktober, dan 31 Desember pada tahun berjalan.