Jumat 28 Feb 2014 18:08 WIB

OJK Segera Rumuskan Aturan Soal Perencana Keuangan

Rep: Satya Festiani/ Red: Maman Sudiaman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merumuskan aturan mengenai perencana keuangan atau financial planner. Aturan diharapkan selesai tahun ini.

"Mudah-mudahan bisa, karena bagaimana pun semua harus sesuai aturan yang ada karena tujuannya untuk membuat market lebih teratur," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/2).

Dengan adanya ketentuan mengenai financial planner tersebut, hak dan kewajiban antara perencana keuangan dengan nasabahnya akan berjalan dengan lebih baik dan terlindung dengan hukum. Aturan tersebut juga diharapkan menjamin fairness di industri keuangan.

Terkait kasus financial planner PT Quantum Magna, Nurhaida mengatakan, akan diselesaikan dengan aturan yang sudah ada. Aturan itu, kata Nurhaida, akan merujuk pada wilayah kegiatan tertentu yang telah diatur sebelumnya. "Sepanjang kegiatannya memasuki suatu wilayah kegiatan yang selama ini sudah diatur sebagai penasihat investasi, tentu sudah ada ketentuannya maka harus ikut ketentuan," ujar Nurhaida.

Menurut Nurhaida, OJK tidak dapat memberikan sanksi dan melakukan pemanggilan terhadap PT Quantum Magna, karena belum ada kejelasan mengenai kasus perencanaan keuangan pada investasi bodong. "Nanti akan kami lihat dulu. Kami tidak bisa memberi suatu saksi dan sebagainya, sebelum ada kejelasan akan hal itu," katanya.

Sebelumnya, perencana keuangan dari PT Quantum Magna, Ligwina Hananto membantah punya produk investasi yang ditawarkan kepada klien. Sebagai  perencana keuangan, Ligwina mengaku hanya melakukan diskusi terkait perencanaan keuangan yang tak wajib dilaksanakan oleh klien. "Rencana keuangan itu dibuat berdasarkan diskusi dengan klien. Klien tidak wajib menjalankannya. Bisa menolak juga," kata Ligwina.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement