EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengimbau para eksportir agar memanfaatkan pembayaran jasa ekspor dengan metode cost insurance freight (CIF). BI menilai, langkah tersebut akan lebih memperjelas pola perdagangan Indonesia.
"Dengan peraturan ini, kita betul-betul tahu berapa freight dan insurance yang dibayar eksportir," ujar Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo.
Selain itu, eksportir juga akan mengetahui pola dari pengapalannya. Selama ini pengapalan dilakukan oleh asing. Penggunaan metode CIF dalam mengekspor, berarti seluruh penyediaan kapal, asuransi, dan jasa lainnya akan diurus oleh Indonesia sehingga devisa untuk itu dibayarkan ke perusahaan Indonesia.
Perry mengatakan, dampaknya akan bergantung pada dua hal, yakni kemampuan perusahaan asuransi Indonesia dan kemampuan perusahaan kapal Indonesia untuk besaing dengan kapal asing. "Yang jelas ini adalah langkah bagus untuk struktur ke depannya," ujarnya.