EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan revisi insentif pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) akan terbit paling cepat pada awal April 2014.
"Revisi membutuhkan waktu karena komplikasi dengan sektor yang memang begitu banyak, mudah-mudahan akhir Maret atau awal April terbit," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Bambang memastikan perubahan dari PMK 130/PMK.011/2011 terkait tax holiday akan terbit bersamaan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu atau tax allowance.
Menurut dia, perubahan revisi tax holiday antara lain terkait dengan fleksibilitas jangka waktu pemberian insentif, penurunan batas bawah nilai investasi dari sebelumnya Rp 1 triliun dan penambahan insentif untuk industri pionir secara spesifik.
"Selama ini pemberian tax holiday selalu umum, misalnya logam dasar, sekarang kita mau spesifik karena tidak semua logam dasar butuh tax holiday. Kita inginnya logam dasar yang bisa menjadi subtitusi impor, karena kita akan mengeluarkan kebijakan mengurangi impor barang modal," kata Bambang.
Hingga saat ini, industri pionir yang mendapatkan tax holiday antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi atau gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.
Pembebasan pajak penghasilan badan dapat diberikan paling lama sepuluh tahun dan paling singkat lima tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. Setelah berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun pajak.