Selasa 11 Mar 2014 22:48 WIB

Menkeu Tetapkan Aturan Akuntan Beregister Negara

Rep: Budi Raharjo/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Keuangan Chatib Basri (kanan) dan Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana (kiri) saat mengikuti rapat kerja badan anggaran DPR RI di ruang sidang Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Chatib Basri (kanan) dan Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana (kiri) saat mengikuti rapat kerja badan anggaran DPR RI di ruang sidang Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara.

PMK yang diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014 ini mengganti ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.

Aturan baru ini dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan dan guna mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, termasuk kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) tahun 2015.

Penerbitan PMK Akuntan Beregister Negara dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global.

Kepala PPAJP Langgeng Subur mengatakan, untuk terdaftar dalam Register Negara, akuntan harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional. Kedua, berpengalaman di bidang akuntansi, dan ketiga adalah merupakan anggota Asosiasi Profesi Akuntan.

Menurut Langgeng, PMK ini mewajibkan seluruh Akuntan yang telah terdaftar dalam Register Negara Akuntan di Kemenkeu, untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun.

"Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui Asosiasi Profesi Akuntan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan," kata Langgeng dalam keterangan tertulisnya.

Langgeng menjelaskan akuntan yang telah teregistrasi dapat mendirikan kantor jasa akuntansi (KJA) setelah memenuhi seluruh persyaratan. KJA ini nantinya bisa memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.

"Namun KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud UU Nomor 5 Tahun 2011," ujar Langgeng.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement