EKBIS.CO, JAKARTA -- Pihak pemerintah menyatakan ketentuan Pasal 102 dan Pasal 103 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sama sekali tidak mengandung ketentuan larangan ekspor.
Hal ini diungkapkan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi, saat membacakan keterangan pemerintah dalam sidang pengujian UU Minerba terkait kebijakan larangan ekspor bijih (raw material atau core) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.
Pengujian Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba ini diajukan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan delapan badan hukum privat bidang pertambangan lainnya.
Mereka menilai implementasi kedua pasal itu ditafsirkan pemerintah sebagai larangan ekspor biji ore (bauksit) sejak 12 Januari 2014 yang mengakibatkan perusahaan rugi/bangkrut, sebagian melakukan kebijakan PHK karyawannya dan efisiensi kegiatan usaha.
Pemohon menyebut pemaknaan kedua pasal itu yang melarang ekspor biji ore yang dikukuhkan melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menganut prinsip negara hukum.
Mualimin mengatakan bahwa dalil para pemohon sangat keliru dan tidak berdasar, mengingat tidak ada satupun Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menyebutkan larangan ekspor.
Mualimin juga menyebut PP Nomor 1 tahun 2014 dan Permen ESDM nomor 01 tahun 2014 tidak juga dapat ditemukan ketentuan yang menyebut tentang larangan ekspor sebagaimana didalilkan pemohon.
Dia mengatakan PP Nomor 1 tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 01 tahun 2014 ini mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan kewajiban kepada pemegang IUP (izin usaha pertambangan) operasi produksi untuk melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
"Kegiatan penjualan mineral ke luar negeri (ekspor) dapat dilakukan setelah pemegang IUP operasi produksi melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri," kata Mualimin.
Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham ini mengatakan kebijakan peningkatan nilai tambah dalam Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba serta peraturan pelaksananya justru akan bermanfaat dan akan menimbulkan efek ganda dari sisi ekonomi.
"Antara lain meningkatnya penerimaan negara serta meningkatnya lapangan pekerjaan pada industri smelterdi dalam negeri," kata Mualimin, di depan majelis pleno yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Selain itu, lanjutnya, dengan mempertimbangkan potensi logam di Indonesia, maka dengan adanya kebijakan peningkatan nilai tambah melalui kewajiban untuk melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, maka bijih/pasir besi, bijih tembaga, bauksit (alumunium), bijih nikel dapat dijadikan bahan baku dasar yang strategis untuk menopang industri strategis nasional yang berbasis mineral.