Kamis 13 Mar 2014 14:23 WIB

Pungutan OJK Banyak Dikeluhkan, Ini Kata BEI

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Per 1 Maret 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan pungutan kepada lembaga keuangan. Bukannya disambut positif, pungutan ini justru dikeluhkan lembaga keuangan.

Banyak yang menilai pungutan akan memberatkan perusahaan. Pungutan akan menaikkan beban operasional perusahaan. Belum lagi iuran yang harus dibayarkan ke otoritas lain seperti misalnya emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia atau premi kepada Lembaga Pengawas Simpanan (LPS) bagi perbankan.

Menanggapi hal ini, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen mengatakan, OJK memiliki kewenangan untuk meminta pungutan, sesuai dengan undang-undang OJK. "OJK memiliki peran yang lebih tinggi," kata Hoesen, Kamis (13/3).

Ia berpendapat pelaku usaha dapat memberikan rekomendasi program kepada OJK untuk pengembangan industri sejalan dengan berlakunya pungutan. Daripada mengeluhkan pungutan, ia menilai otoritas baru jasa keuangan itu lebih baik dibantu dengan hal-hal yan diperlukan pelaku usaha dalam pengembangan ekonomi nasional.

Sebagai regulator, OJK tentu menjanjikan adanya perbaikan pasar keuangan. Hal ini pula yang menjadi harapan pelaku pasar. Jika pasar tumbuh, mestinya iuran ini bukanlah menjadi masalah. Ia menilai jika pasar berkembang, diambil berapapun tidak akan terasa. "Diambil nothing from nothing ya tidak mungkin," kata Hoesen.

Hoesen menanalogikan pungutan industri keuangan saat ini seperti mendaki gunung. Awalnya terasa sangat berat dan program dari OJK belum terasa dampaknya karena masih berproses. Keluhan yang muncul memang di awal, namun ketika sampai di puncak, baru terlihat indahnya.

Pelaku industri diminta untuk melihat program otoritas ini secara jangka panjang."Jangan dilihat saat ini saja, karena pasar modal tidak mungkin tutup selama negara itu ada," kata Hoesen.

Sementara, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) enggan berkomentar soal pungutan OJK kepada pelaku usaha. "Karena OJK adalah regulator, kami no comment," kata Vice President Pefindo Hendro Utomo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement