Senin 17 Mar 2014 18:36 WIB

Bank Syariah Perlu Bijak Dalam Gadai Syariah

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Joko Sadewo
Gadai syariah
Foto: Pandega/Republika
Gadai syariah

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan setengah dari kasus yang dilimpahkan Bank Indonesia adalah gadai syariah. Umumnya, kasus ini terjadi ketika nasabah tak bisa kembali membayarkan sewa-menyewa.

Masalah ini membuat nasabah tak bisa mendapatkan kolateral yang dikelola entah bank atau pegadaian. Atas dasar ini pengamat menilai sebaiknya bank syariah bijak dalam menganalisis niat nasabah dalam menggunakan dana dari gadai syariah.

Pengamat ekonomi syariah, Agustianto terkait begitu banyaknya kasus dalam gadai syariah, ia yakin hal ini terkait penurunan harga emas. Karena dalam beberapa tahun terakhir harga emas meningkat hingga kisaran 20 persen.

Ketika itu, nasabah sering kali menggunakan kenaikan harga emas untuk membayar hutang dan biaya sewa kepada perbankan atau pegadaian syariah. Hanya saja ketika emas turun, nasabah tak mampu membayar hutang mereka.

Kalau hal ini terjadi tak heran maka akan timbul masalah. ''Kalau naik hanya sepuluh persen kemungkinan tak bisa menutupi biaya gadai, begitu juga dengan penurunan,'' ujar dia ketika dihubungi Republika, Senin (17/3).

Ia pun berharap agar bank syariah lebih cermat dan teliti melihat profil nasabah. Selain itu, bank syariah juga sejak awal dibuka patut memperingatkan bahaya spekulasi.

Seharusnya gadai syariah itu digunakan untuk menggerakan sektor riil. Artinya pembiayaan yang nasabah dapat dari bank digunakan untuk menjalankan usaha. Bukan untuk kebutuhan konsumtif apalagi spekulatif.

Sementara terkait tujuan spekulatif, ia menyatakan jelas sangat bertentangan dengan aturan syariah. ''Minimal menurut dia untuk kebutuhan konsumtif walau patut diingat nasabah juga harus mampu menutupi biaya gadai,'' tutur dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement