Jumat 21 Mar 2014 20:26 WIB

'Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan'

Red: Nidia Zuraya
kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: Rony Muharrman/Antara
kebakaran hutan (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak berjalannya penegakkan hukum yang adil dan transparan serta sungguh-sungguh dengan pencabutan izin untuk menyelesaikan persoalan kejahatan lingkungan oleh perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Skala Besar Walhi, Zenzi Suhadi, di Jakarta, Jumat (21/3), mengatakan kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau bukan bencana, tapi kejahatan terencana yang mengakibatkan dampak yang luar biasa.

Menurut dia, untuk menghentikan bencana asap tahunan di Sumatera dan wilayah-wilayah lain di seluruh Indonesia, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang luar biasa juga dalam menangani masalah ini. Ia mengatakan perusahaan-perusahaan seperti APRIL Group dan APP Group izinnya harus dievaluasi, kalau perlu dicabut, karena bencana asap yang dikontribusikan kepada rakyat Riau.

Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu mengatakan kesalahan fundamental Menteri Kehutanan terkait perintah tembak ditempat pelaku pembakar hutan dan lahan adalah karena ketidak fahamannya tentang apa dan bagaimana pembakaran hutan dan lahan ini terjadi.

Kesalahan kedua, lanjutnya, yakni membiarkan penjahat lingkungan sebenarnya, yaitu korporasi-korporasi pemegang izin pengelolaan hutan dan lahan, terus mendapatkan izin pengelolaan hutan dan lahan. Harus ada hukuman bagi penjahat korporasi (corporate criminal) sehingga membuat efek jera, jangan masyarakat terus yang disalahkan.

Sementara itu, tim advokasi Kontras Samsul Munir mengatakan terkait perintah tembak di tempat kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan justru bertentangan dengan peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Perintah tanpa proses hukum, lanjutnya, adalah pelanggaran hak asasi serius karena mengabaikan proses hukum. "Jangan sampai perintah tembak di tempat ini malah menimbulkan persoalan baru terhadap penegakan hukum dan pelanggaran HAM," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement