EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengembangkan pengawasan industri keuangan syariah dengan mengacu aturan internasional termasuk penerapan manajemen risiko asuransi syariah (Takaful) untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
"Penerapan manajemen risiko asuransi syariah ini dimaksudkan agar perkembangan asuransi syariah yang cepat ini dapat dicapai secara berkesinambungan dan sehat. Tentunya juga sebagai upaya mempersiapkan industri keuangan syariah siap dalam menghadapi era ekonomi terintegrasi MEA 2015," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (27/3).
Muliaman menuturkan naiknya populasi "middle class income" di Indonesia telah memicu naiknya permintaan akan produk-produk keuangan seperti produk asuransi termasuk juga di dalamnya produk asuransi syariah, yang bertumbuh sangat cepat. Ia mengemukakan bahwa hal itu telah disampaikan dalam pertemuan The Islamic Financial Services Board (IFSB) yang berlangsung di Kota Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam 25--27 Maret 2014. OJK hadir sebagai anggota penuh dari IFSB.
Muliaman menjelaskan kehadiran OJK dalam pertemuan IFSB yang ke-24 di Brunei Darussalam akan menjadi kesempatan yang baik bagi OJK untuk memperkuat pengaturan penerapan "international best practice" manajemen risiko di asuransi syariah. "OJK mengharapkan industri asuransi syariah senantiasa memperkuat penerapan manajemen risikonya baik secara solo basis maupun secara konsolidasi," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, akan meningkatkan kualitas penerapan pengawasan terintegrasi yang akan diujicobakan pada tahun 2014 ini terhadap konglomerasi yang beranggotakan tidak hanya perbankan namun juga perusahaan asuransi.
Muliaman menjelaskan bahwa dalam pertemuan kali ini IFSB menetapkan beberapa standar prudential di bidang perbankan, pasar modal dan asuransi. Untuk itu, meski industri asuransi di Indonesia relatif kecil, namun potensi pertumbuhannya sangat besar.
"Sebagai anggota penuh IFSB, OJK tidak hanya terkinikan dengan penerapan standar internasional sistem keuangan syariah di berbagai negara anggota, tetapi juga dapat memberikan masukan terhadap aturan-aturan prudential di bidang keuangan syariah yang akan menjadi pedoman di negara-negara anggota IFSB," paparnya.
IFSB merupakan organisasi yang menetapkan standar internasional di bidang jasa keuangan syariah yang mendorong terwujud dan meningkatkan tingkat kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan Syariah (JKS) dengan mengeluarkan standar kehati-hatian bersifat global.
IFSB juga menentukan prinsip-prinsip panduan untuk JKS yang didefinisikan secara luas untuk mencakup perbankan, pasar modal dan sektor asuransi. Selain itu IFSB juga melakukan penelitian dan mengkoordinasikan inisiatif isu-isu industri terkait, serta menyelenggarakan diskusi informal, seminar dan konferensi untuk regulator dan pemangku kepentingan industri.
IFSB beranggotakan 185 anggota termasuk lembaga dana moneter (IMF), Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB) dan 119 otoritas dan pelaku pasar di industri keuangan yang tersebar di 45 negara.