EKBIS.CO, JAKARTA -- Proses divestasi PT Bank Mutiara tengah dibuka dengan batas akhir penyampaian minat pada 22 April 2014. Pembeli saham Bank Mutiara tersebut akan dikenai pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pembeli Bank Mutiara kena jenis pungutan rencana aksi korporasi pengambilalihan perusahaan terbuka," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis II OJK Harti Haryani, Kamis (3/4).
Besaran pungutan tersebut sebesar Rp 16,6 juta untuk tahun ini. Sedangkan jika aksi korporasi tersebut dilakukan pada 2015, besaran pungutan sebesar Rp 25 juta.
Harti mengatakan, besaran pungutan tersebut tergolong kecil. "Kecil, ya segini dibandingkan Bank Mutiara yang besar," ujarnya.
Sementara itu, Bank Mutiara sendiri juga harus membayar pungutan tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian.
Besarnya sama dengan pungutan untuk bank lainnya, yakni 0,03 persen dari aset atau maksimal Rp 6,6 juta untuk 2014. Sedangkan tahun depan, besaran pungutan sebesar Rp 0,045 persen dari aset atau minimal Rp 10 juta.