EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menyesuaikan besaran pungutan bagi beberapa industri tertentu. OJK dapat menyesuaikan tarif hingga 0 persen. Dalam Peraturan OJK (POJK) No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK, OJK dapat menyesuaikan kewajiban pembayaran pungutan sebagaimana diatur dalam PP tentang Pungutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, OJK dapat menyesuaikan tarif pungutan bagi lembaga jasa keuangan yang kesulitan likuiditas. "Institusi yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan atau dalam pemberesan, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 0 persen," ujar Rahmat dalam konferensi pers di Gedung OJK, Kamis (3/4).
Lembaga jasa keuangan yang masih perlu dikembangkan oleh OJK, seperti lembaga keuangan mikro, juga mendapatkan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif sampai dengan 25 persen. Lembaga lainnya yang mendapatkan penyesuaian tarif adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, seperti BPJS Kesehatan. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Selain itu, Rahmat menyebutkan, dalam hal penerimaan pungutan biaya tahunan pada tahun berjalan telah cukup untuk memenuhi kebutuhan rencana kerja dan anggaran OJK tahun berikutnya yang telah disetujui DPR, maka OJK mengenakan tarif 0 persen pada sisa tahun berjalan.