EKBIS.CO, JAKARTA -- Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!) melahirkan buku sejarah ekonomi syariah di Indonesia. Buku berjudul Dua Dekade Ekonomi Syariah: Menuju Kiblat Ekonomi Islam (DDES) ini memotret perkembangan ekonomi syariah sejak 20 tahun silam dan tren mendatang.
Buku DDES yang diterbitkan Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) rencananya diluncurkan Jum’at (4/4) siang di Financial Hall Graha CIMB Niaga, Jakarta.
Deputi Gubernur Bank Indonesia DR Halim Alamsyah, yang juga Ketua Umum PKES akan menyerahkan buku tersebut kepada pemerintah dan otoritas, pelaku, serta organasisasi kemasyarakatan.
Ini merupakan bagian dari program komunikasi, edukasi, dan sosialisasi ekonomi syariah kepada masyarakat, yang merupakan kelanjutan dari Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!) yang dicanangkan secara nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 17 November 2013 lalu.
Buku setebal 294 halaman ini ditulis wartawan senior Anif Punto Utomo, praktisi komunikasi strategis Guntur Subagja serta bankir syariah senior Ismi Kushartanto dan A Iskandar Zulkarnain.
Buku dilengkapi pengantar Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI DR KH Ma’ruf Amin MA, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, dan Ketua Umum PKES DR Halim Alamsyah.
Kepada Republika, tim penulis, Guntur Subagja, menjelaskan buku DDES merupakan potret perjalanan ekonomi syariah di Indonesia sejak beroperasinya bank syariah pertama, tahun 1992, dan bahkan sejak sebelumnya.
Buku ini secara komprehensif memaparkan proses besar beberapa tahun menjelang pendirian Bank Muamalat Indonesia, antara lain memaparkan agresifnya pada ulama melalui MUI yang menyelenggarakan lokakarya mengenai bunga bank dan peran para aktifis yang memulai membangun lembaga keuangan syariah melalui Koperasi syariah, Baitul Maal Wattamwil (BMT), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Buku DDES, jelasnya, juga memaparkan perkembangan ekonomi syariah yang dimotori sektor perbankan, yang kemudian berkembang ke industri asuransi syariah, pasar modal syariah, bisnis syariah, hingga industri gaya hidup syariah seperti fesyen, hotel, restoran, dan spa.