EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan konglomerasi terintegrasi pada sektor keuangan. Induk dan anak perusahaan yang bergerak di bidang keuangan akan diawasi. Lalu bagaimana dengan anak perusahaan yang memiliki induk yang bergerak di perusahaan non-keuangan?
Kepala Direktorat Pengawasan Perbankan III OJK Agus Siregar mengatakan, OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi perusahaan yang bergerak di sektor non-keuangan, tetapi OJK akan melihat pengaruh perusahaan tersebut pada grup keuangannya.
"Kita akan lihat pengaruhnya saja ke grup keuangan. Kira-kira misalnya grup itu di bisnis apa, kelapa sawit, kita akan lihat kelapa sawitnya bagaimana, nanti kita akan diskusikan dengan perusahaan itu," ujar Agus.
Agus mengatakan, OJK tidak akan meminta laporan keuangan dari perusahaan yang bergerak di sektor non-keuangan tersebut. OJK akan membuat program aplikasi untuk hal tersebut. "Yang penting kita dapat big picture dan lebih clear terhadap bisnis keuangan di grup itu," ujarnya.
Agus mengatakan, pada waktunya, OJK akan membahas tiga faktor utama dalam pengawasan konglomerasi dengan bagian keuangan dari perusahaan tersebut.
Dalam melakukan pengawasan konglomerasi, OJK menilai tiga hal. Hal pertama adalah kecukupan modal dan likuiditas (capital adequacy and liquidity). "Pertumbuhannya harus memadai di semua lini bisnisnya," ujarnya.
Ia mengatakan, modal harus cukup menyerap semua risiko yang ada di seluruh anak usaha dan juga induk perusahaan.
Hal kedua yang dinilai adalah kualitas implementasi GCG dalam konglomerasi keuangan. Beberapa yang dinilai adalah tanggung jawab pengurus dan kesesuaian dan kapabilitas anggota direksi, komisaris, pejabat eksekutif dan posisi lain yang menentukan. Hal ketiga adalah risk management.
"Kerangka manajemen risiko mencakup fungsi, governance, sistem dan pengendalian," ujarnya.