Selasa 15 Apr 2014 15:58 WIB

OJK Terima 238 Pengaduan Investasi Bodong

Rep: Satya Festiani/ Red: Julkifli Marbun
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 238 pengaduan investasi bodong hingga akhir bulan lalu. Pengaduan tersebut diterima melalui call center OJK yang mulai beroperasi sejak Januari 2013.

Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, jumlah pengaduan tersebut terus bertambah. Pengaduan tersebut didata berdasarkan jenis modusnya. "Banyak investasi yang menggunakan badan hukum mirip koperasi," ujar Kusumaningtuti, Selasa (15/4).

OJK menindaklanjuti dan memitigasi penipuan tersebut. Untuk mitigasi, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat. Sementara untuk tindak lanjut, OJK berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk penyedia investasi yang izin pendiriannya bukan dari OJK, Bapepam-LK atau pun Bank Indonesia (BI). "Kita tengah mencari upaya lain yakni menggunakan intelijen agar lebih cepat lagi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement