Rabu 16 Apr 2014 01:05 WIB

Bank Mutiara Restrukturisasi Kredit Macet

Rep: Friska Yolandha/ Red: Hazliansyah
Bank Mutiara, eks Bank Century
Foto: blogspot
Bank Mutiara, eks Bank Century

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mutiara Tbk melakukan restrukturisasi sejumlah kredit bermasalah peninggalan manajemen lama Bank Century. Hasil restrukturisasi kredit bermasalah yang diperoleh pada kuartal pertama 2014 mencapai Rp 135,8 miliar yang dicatat sebagai pendapatan.

Nilai pembayaran utang yang dilakukan para debitur perseroan mencapai Rp 131,5 miliar atau 12,9 persen dari total kredit bermasalah perseroan. Kredit bermasalah eks Bank Century yang membebani perseroan akhir tahun lalu mencapai Rp 1,015  triliun. 

Sejumlah debitur peninggalan eks Legacy Bank Century yang melakukan pembayaran cicilannya seperti Selalang Prima International, Polymer Spectrum Sentosa, Trio Irama, Akasia Prima dan Cahaya Adiputra Sentosa. Total pembayaran sebesar Rp 110,7 miliar. Sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp 20,8 miliar berasal dari debitur ritel.

"Keberhasilan penyelesaian restrukturisasi kredit sejumlah debitur bermasalah ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan manajemen dalam meningkatkan kesehatan dan kinerja Bank Mutiara," kata Sekretaris Perusahaan Rohan Hafas dalam siaran persnya, Selasa (15/4).

Penerimaan lainnya berasal dari penjualan AYDA sebesar Rp 2,2 miliar dan hasil penagihan dari debitur hapus buku sebesar Rp 2,1 miliar. Total penerimaan dari penyelesaian kredit bermasalah sampai dengan kuartal I  2014 sebesar Rp 135,8 miliar. Keberhasilan tersebut mendorong peningkatan kinerja perusahaan. Hal ini tercermin pada perolehan laba kuartal I 2014 sebesar Rp 12,1 miliar.

Namun, masih ada sejumlah debitur lain peninggalan eks Legacy Bank Century yang belum beritikad baik membayar kewajibannya. Sejumlah perusahaan tersebut diantaranya Tranka Kabel, Catur Karya Manungal, Sentra Ideologis, Millienium Anugerah Sakti, serta Enerindo Resources.

PT Tranka Kabel saat ini sedang menghadapi proses kepailitan. Bank Mutiara telah menjadi kreditur “separatis” (kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutang) yang diharapkan akan mendapatkan haknya setelah proses hukum tersebut selesai dengan tingkat pengembalian kredit yang optimal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement