Rabu 16 Apr 2014 13:46 WIB

Pengamat: Idealnya Jumlah Bank 80 Buah

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Bank Indonesia
Foto: Republika/Prayogi
Bank Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat menilai konsolidasi perbankan sangat diperlukan untuk struktur perbankan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya, mendorong bank-bank kecil, terutama bank BUKU I, untuk melakukan divestasi agar menjadi lebih kuat.

Ekonom Senior Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan, konsolidasi perbankan sangat diperlukan karena jumlah bank yang terlalu banyak, yakni sebanyak 120 bank. "Idealnya bisa diciutkan jadi 80 bank," ujar Fauzi, Rabu (16/4).

Konsolidasi bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah dengan melakukan merger. Fauzi mengakui bahwa merger bukanlah sesuatu yang dapat dilakukan dengan mudah. "Permasalahannya, dari pipeline bank-bank yang akan diakusisi itu bank-bank keluarga yang akan diakuisisi asing. Itu sulit diterima," ujarnya.

Resistensi politik juga menjadi hambatan dalam proses merger. Fauzi mengatakan, salah satu alasan investor berpikir dua kali sebelum membeli PT Bank Mutiara, Tbk adalah gagalnya merger PT Bank Danamon Indonesia, Tbk dan DBS. "Padahal lima tahun sebelumnya Bank Lippo dan Bank Niaga bisa merger. Kenapa yang merger DBS dan Danamon dipersulit karena alasan politis. Itu menyebabkan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Selain itu, merger juga hanya dapat menekan jumlah bank, sedangkan modal masih tetap. Penyuntikan modal menjadi hal kedua yang bisa dilakukan dalam konsolidasi. Fauzi mengatakan, modal bank di Indonesia relatif kecil dibanding modal bank di Singapura dan Malaysia. Aturan Basel III memang dapat membuat bank menambah modalnya. "Tapi sebelum Basel III diterapkan, merger harus didorong," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement