Rabu 16 Apr 2014 14:19 WIB

Penggunaan Biodiesel Hemat Devisa 592 Juta Dolar AS

Red: Nidia Zuraya
Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan mandatori penggunaan biodisel berdampak positif karena mampu menghemat devisa 592 juta dolar AS sehingga pemerintah bertekad terus melakukan langkah sesuai Paket Kebijakan Stabilisasi dan Pertumbuhan Ekonomi yang terbit September 2013.

"Meningkatnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan berfluktuasinya harga minyak dunia membuat pemerintah semakin kuat mendorong kebijakan mandatori penggunaan bahan bakar nabati (BBN)," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (16/4).

Hal tersebut disampaikan Hatta usai rapat pembahasan kelanjutan penggunaan biodisel yang dipimpin Wakil Presiden Boediono dan dihadiri Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan, serta Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Menurut Hatta, adanya kebijakan itu juga berhasil menurunkan impor solar dalam jangka waktu enam bulan sejak kebijakan itu mulai berjalan. Dikatakannya, penghematan devisa negara itu diperoleh melalui optimalisasi pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel sebagai campuran 10 persen minyak Solar.

Hatta menambahkan dalam tahun 2014 target penggunaan biodiesel oleh Pertamina akan mencapai 3,4 juta Kiloliter (KL), sedangkan untuk non Pertamina targetnya sebesar 400 ribu KL. Jero Wacik mengatakan, penghematan ini berlangsung sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013 tentang tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga BBN (Biofuel) sebagai bahan bakar lain.

"Sejak September 2013 hingga Februari 2014, terjadi penghematan devisa negara sebesar 592 juta dolar AS karena berkurangnya impor Solar. Ini setara dengan penghematan impor Solar rata-rata per bulan sebesar 126.761 KL," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement