Kamis 17 Apr 2014 18:11 WIB

BI Larang Penerbit Uang Elektronik Lakukan Kerja Sama Eksklusif

Rep: satya festiani/ Red: Taufik Rachman
etoll Card Bank Mandiri
etoll Card Bank Mandiri

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melarang penerbit uang elektronik melakukan kerja sama eksklusif. Namun, pihak penyelenggara yang sudah terlanjur melakukan kerja sama dapat melanjutkan perjanjian hingga kontrak berakhir.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Rosmaya Hadi mengatakan, sejak 8 April 2014, penerbit uang elektronik dilarang melakukan kerja sama eksklusif. "Kita tetapkan untuk pelarangan kerja sama eksklusif di tempat publik," ujar Rosmaya, Kamis (17/4). Tempat publik diantaranya adalah jalan tol, SPBU dan transportasi umum.

Dalam pokok-pokok pengaturan larangan kerja sama eksklusif, penyelenggara yang telah memperoleh izin hanya dapat bekerja sama dengan penyelenggara yang telah memperoleh izin dari BI. Namun, penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan uang elektronik.

Beberapa bank sudah terlanjur melakukan kerja sama eksklusif. Sebagai contoh, PT Bank Mandiri, Tbk yang melakukan kerja sama dengan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dalam mengembangkan transaksi pembayaran jalan tol menggunakan e-Toll Card. Kontrak kerja sama tersebut baru berakhir pada 2018.

 Rosmaya mengatakan, pihak yang telah terlanjur melakukan kerja sama dapat melanjutkan hingga habis kontrak. "Tapi kalau mau membuka sebelum habis kontrak tidak apa-apa," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement