EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali memberi kemudahan bagi bank syariah dalam menerima setoran dana haji. Hal ini mengingat tak semua bank syariah dan unit usaha syariah, memiliki cabang di tiap wilayah kerja Bank Indonesia.
Direktur Pengaturan, Pengembangan Perizinan dan Pengawasan Perbankan Syariah OJK, Ahmad Buchari, menyampaikan berdasarkan ketentuan bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji harus memiliki cabang di setiap provinsi. Sementara ada BPS BPIH yang tak memiliki cabang di setiap provinsi.
Oleh karena itu OJK akan mengeluarkan surat edaran untuk segera melaksanakan aturan office channeling. Dimana BUS atau UUS diizinkan menggunakan cabang konvensional di enam kantor regional OJK. Kantor regional antara lain, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan Bali. Hal ini akan semakin memudahkan BPS BPIH dalam upaya menyediakan layanan penerimaan dana haji kepada nasabah.
Hanya saja di saat yang sama, OJK akan kembali menanyakan kepada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) mengenai penggunaan dana haji. Memang sebagian besar bank telah memasukkan dana haji ke dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) di 2014. Misalnya diarahkan kepada pembiayaan sektor riil atau sektor lainnya. Misalnya belum dimasukkan ke RBB, maka OJK masih mengizinkan untuk melakukan revisi di Juni mendatang.