EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan terkait pelaksanaan penyediaan bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi jalan.
Menteri ESDM Jero Wacik tanggal 27 Maret 2014 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas Untuk Tranportasi Jalan. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan 16 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan.
Dalam aturan ini ditetapkan, Menteri ESDM menugaskan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG. Penugasan ini disertai pemberian alokasi gas bumi dan penetapan harga gas bumi, dengan jangka waktu penugasan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam hal badan usaha yang telah mendapat penugasan belum dapat memanfaatkan alokasi gas bumi yang sudah diperjanjikan, maka badan usaha lain yang mendapat penugasan dapat memanfaatkan alokasi gas bumi tersebut.
Ditetapkan pula bahwa dalam hal penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), dapat disertai pembiayaan oleh negara sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha yang akan mendapat penugasan, wajib memenuhi persyaratan: Memiliki izin usaha niaga bahan bakar gas Memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas Telah beroperasi atau melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas pada suatu wilayah Memiliki kemampuan pendanaan sesuai dengan rencana investasi Memiliki kemampuan teknis dan operasional pengelolaan SPBG Untuk mendapat penugasan tersebut, badan usaha mengajukan permohonan penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas.