EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Agama berdasarkan Permenag Nomor 30/2013 menetapkan 17 bank syariah sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH). Kemudian dengan tambahan setiap dana haji yang berada di bank konvensional maupun bank syariah non BPS BPIH segera disetorkan kepada 17 bank tersebut.
Selain itu, Kemenag juga menetapkan 8 bank syariah sebagai penerima setoran BPIH khusus dalam bentuk valuta asing (valas). Tak hanya itu tiga bank juga ditetapkan sebagai bank transit.
Terkait setoran valas kepada BPS BPIH, Direktur Pengaturan, Pengembangan Perizinan dan Pengawasan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Buchari, di Jakarta, Rabu (23/4), menyampaikan tak semua memiliki produk tersebut. Padahal waktu batas akhir semakin bergulir yaitu Juni mendatang.
Atas dasar itu ia meminta Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) sesegera mungkin meminta izin kepada OJK. Walau sebenarnya, ungkap dia, nilai valuta asing dalam dana haji tak terlalu besar. Lagipula 8 BPS BPIH tersebut sebagian besar telah menjadi bank ekspor-impor.