EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan proses akuisisi Bank Tabungan Negara oleh Bank Mandiri tidak tepat karena berpotensi menimbulkan dampak luas menjelang pemilihan presiden dan akhir masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu II.
Dipo Alam mengatakan hal itu melalui surat yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Direktur Bank Mandiri serta Direktur BTN.
"Dalam masalah rencana (akuisisi-red) Bank BTN dan Bank Mandiri, telah dikirim surat (kepada para pemangku kepentingan-red) yang isinya (para pemangku kepentingan-red) tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas," kata Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, dalam keterangan pers di Kantor Seskab Jakarta, Rabu.
Dipo mengatakan berdasarkan potensi berdampak luas itu, maka rencana pengalihan saham yang berpotensi bisa meresahkan masyarakat dan karyawan itu (diminta-red) ditunda sampai ada kejelasan.
Ia memaparkan rencana pengalihan sama itu harus merujuk pada peraturan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum dan Perusahaan Jawatan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
"Rencana pelepasan itu mendahulukan pemenuhan prosedur dan tata cara yang ada tentang merger PP nomor 41 tahun 2003 dan PP nomor 43 tahun 2005," kata Dipo Alam.
Ditambahkannya,"(rencana itu-red) dikaji bersama secara komprehensif sebagaimana peraturan di bidang BUMN dan Keuangan Negara, tidak dipublikasikan secara luas pada masyarakat sebelum terpenuhinya prosedur sebagaimana aturan yang ada."