Kamis 24 Apr 2014 16:07 WIB

OJK: Asuransi Mikro Syariah Harus Simpel

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengembangkan asuransi mikro syariah sejak akhir 2013. Hal ini dengan mempertimbangan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan diharapkan hadi tumpuan untuk mewujudkan keuangan inklusif pada sektor asuransi.

Beberapa perusahaan asuransi sebenarnya sudah memiliki produk asuransi syariah dengan premi atau kontribusi yang relatif kecil. Namun, jumlah dan jenis produk asuransi syariah mikro dimaksud masih sangat terbatas.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, pangsa pasar takaful sendiri masih sangat kecil. Angkanya dibawah 5 persen di 2013. Namun OJK yakin ada potensi besar untuk tumbuh.

Dalam lima tahun terakhir pertumbuhan kontribusi takaful mencapai 27 persen dan 49 persen utk asetnya. Hal ini juga berasal dari peningkatan pendapatan nasabah yang berasal dari kelas menengah dan atas. Hal ini berarti, takaful masih rendah diterima kalangan bawah.

Oleh karena itu asuransi syariah mikro bisa memiliki peran di kalangan bawah yang relatif belum tersentuh asuransi konvensional. OJK pun meyakini asuransi mikro bisa melindungi si miskin bahkan memperpendek jarak antara si kaya dan kaum papa. Di tambah kultur Islam dan semangat persaudaraan yang dimiliki mikro takaful bisa lebih dekat dengan masyarakat bawah.

Hanya saja, asuransi mikro syariah harus efektif dan efisien. Artinya berbagai proses yang dilalui nasabah harus simpel dan berbelit belit. Hal ini sangat penting karena sebagian besar masyarakat umum tak mengerti asuransi, apalagi syariah. Selain itu premi juga harus rendah agar bisa diakses masyarakat kecil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement