Kamis 24 Apr 2014 17:18 WIB

Kementerian ESDM Akan Tata IUP dengan Sistem Elektronik

Red: Nidia Zuraya
Salah satu lokasi pertambangan emas di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.
Foto: Antara/Muhamad Nasrun
Salah satu lokasi pertambangan emas di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menata izin usaha pertambangan (IUP) dengan sistem elektronik untuk memudahkan pemantauan pembayaran pajak oleh perusahaan yang ditemukan tidak optimal.

"Semua IUP yang berjumlah 10.900 itu ditata dengan baik dengan sistem elektronik," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar usai memberikan sambutan pada diskusi yang bertajuk Tantangan Investasi Dalam Industri Minerba Nasional di Jakarta, Kamis (24/4).

Sukhyar menjelaskan untuk sistem pembayaran elektronik tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. "Tentu, dari minerba, Kementerian ESDM akan bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk menata sistem pengelolaan IUP," katanya.

Dia menambahkan segala jenis pembayaran, seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dilakukan dengan sistem elektronik. "Ke depan pembayaran PNBP, misalnya, itu domain Kemenkeu dilakukan secara 'self-assessment'. Kalau mereka bayar otomatis akan terekam di semua kementerian, terutama di Kementerian ESDM dan Kemenkeu," katanya.

Sukhyar menyebutkan dalam sistem tersebut akan dibuat nomor identitas tersendiri dan terkoneksi dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Dia juga mengatakan pihaknya meminta bupati untuk mencabut IUP 35 perusahaan terkait pilkada.

"Jadi begini, kalau itu kan sedkit atau bagian dari IUP yang tidak 'CNC' (computer numerical control di semua provnsi ada. Tentu saya tidak begitu tahu pasti dmana. Ini yang kita minta kabupaten untuk keluarkan izin menyelesaikan itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement