EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejumlah kalangan telah mengajukan uji materi UU Nomor 23/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke MK. Mereka menolak diberlakukannya UU OJK karena hanya semakin meliberalisasi industri keuangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
Namun, pengamat ekonomi UGM, Ichsanudin Noorsy, mengatakan, OJK semestinya tidak terganggu dengan uji materi tersebut. Menurut dia, OJK tetap harus bekerja profesional demi terselenggaranya pengawasan perbankan dan jasa keuangan lainnya yang efektif.
"Sah-sah saja ada uji materi, tetapi argumentasi mereka sudah bisa dipatahkan semua," kata Noorsy di Jakarta, Kamis (1/5).
Ia menyebut gugatan atas praktik liberalisasi industri keuangan oleh OJK yang keliru. Noorsy menegaskan, pintu liberalisasi itu sudah dibuka jauh hari sebelum UU OJK ditetapkan. Misalnya saja UU Perbankan, UU Lalulintas Devisa, dan UU Penanaman Modal.
Noorsy, yang mengaku turut membidani kelahiran UU OJK ini, berpendapat, tidak mungkin operasi OJK dihentikan karena argumen yang lemah tersebut. "OJK dibutuhkan karena memang industri keuangan butuh satu lembaga yang kuat dan terintegrasi untuk mengawasi pasar dan melindungi konsumen," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto menyebut sejumlah alasan tentang arti penting OJK. Pertama, makin menguatnya integrasi di pasar finansial yang diikuti berkembangnya konglomerasi keuangan.
Hingga saat ini, ada 31 perusahaan keuangan yang berbau konglomerasi yang telah membentuk satu raksasa dalam industri finansial. Ke depan, konglomerasi dan industri ini akan semakin berkembang yang tidak cukup diawasi oleh satu lembaga saja seperti BI.
Kedua, kata Rahmat, lembaga keuangan nonbank mengalami kemajuan yang pesat. Ini terjadi karena di sektor itu korporat atau lembaga pemerintah bisa lebih mudah mencari uang, seperti dengan menerbitkan obligasi.
"Ini belum termasuk terintegrasi industri finansial yang dapat dilihat dari percampuran produk-produk pasar modal dengan perbankan, pasar modal dengan asuransi, atau asuransi dengan perbankan," jelas dia.
Ketiga, industri keuangan di Tanah Air harus terus berkembang dan stabil di tengah berbagai guncangan internal dan eksternal yang muncul. Industri keuangan harus memberikan kontribusi atas pertumbuhan ekonomi nasional untuk mengatasi masalah pengangguran, kemiskinan, hingga pendapatan. OJK memiliki peran penting untuk mendukung pengembangan industri keuangan ini.
Keempat, Kata Rahmat, terkait dengan perlindungan konsumen di mana hanya OJK yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan antara konsumen dan lembaga keuangan. Selama ini, dispute antara nasabah dan bank, misalnya, tidak bisa dimediasi dengan baik oleh lembaga yang ada.