EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk sebagai efek syariah sehingga masuk dalam Daftar Efek Syariah sejak 30 April 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida dalam siaran pers diterima di Jakarta, Senin (5/5), menyebutkan penetapan efek syariah itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-21/D.04/2014. Dengan penetapan tersebut maka efek itu masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Daftar Efek Syariah.
Penerbitan keputusan itu sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.
Secara periodik, OJK akan melakukan kaji ulang atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Kaji ulang atas Daftar efek Syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau jika terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.