EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan berjanji akan mengusut tuntas kasus gadai emas yang diduga melibatkan Bank Mega Syariah. Bahkan, hari ini, Senin (12/5), OJK akan kembali memanggil manajemen Bank Mega Syariah.
Sebelumnya OJK sendiri telah memanggil pihak Bank Mega Syariah. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK, Mulia Siregar menyatakan manajemen Bank Mega Syariah menyebut bahwa kasus itu hanya melibatkan oknum pihak mereka. Namun OJK ingin mengetahui lebih dalam keterlibatan oknum tersebut.
OJK pun ingin mengetahui kebenaran pernyataan Bank Mega Syariah tersebut. Dalam artian apakah benar oknum yang juga agen ataukah ada program kerjasama BMS dengan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI).
Ia sendiri menjelaskan kasus yang melibatkan GTIS dan GBI telah diselesaikan semua oleh pihaknya. Oleh karena itu ia juga heran kenapa kasus semacam ini, bahkan melibatkan bank syariah bisa terjadi.
Malah, tutur dia, seharusnya menurut aturan kasus semacam ini tak mungkin terjadi. ''"Logikanya tidak bisa terjadi karena dari ketentuan transaksi sudah dibatasi Rp 250 juta, tapi ternyata miliaran. Gimana caranya itu?,'' tutur dia kepada media, Jumat (8/5).
Terkait kasus gadai emas yang terus berulang, OJK sendiri mengkaji regulasi yang membatasinya. Sehingga ke depan apakah aturan terkait gadai emas harus direvisi atau malah pengawasan yang perlu ditingkatkan.
Karena menurut dia, regulator tak bisa sebentar-sebentar revisi aturan. Justru yang lebih penting pengawasan yang mendalam terhadap berbagai kasus.
Beberapa waktu sebelumnya, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Edy Setiadi, menyatakan OJK telah memeriksa dari sisi nasabah dan juga mengecek kepada pihak bank. Namun saat ini fokus OJK kepada dua hal, yaitu kepada oknum dan kelembagaan.
Kelembagaan, dalam artian, kontrol internal pihak bank. Karena kalau kontrol internal tidak berjalan dengan baik maka oknum seperti dalam kasus ini bisa melakukan berbagai hal.
Terkait dugaan kredit fiktif, ia menyatakan kasus seperti ini sangat banyak. Bahkan sejak dulu sudah ada, ia mencontohkan seperti Kredit Usaha Rakyat yang sering diakali pelaku dilapangan.