Selasa 20 May 2014 11:21 WIB

OJK dan BI Kerja Sama Atur Branchless Banking

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
e money
Foto: depositphotos.com
e money

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) bekerja sama membuat aturan branchless banking berupa layanan keuangan digital (LKD). Keduanya akan membuat aturan yang saling melengkapi.

Deputi Gubernur BI sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Halim Alamsyah mengatakan, dalam kegiatan branchless banking tersebut, OJK akan mengatur produk bank yang akan dijual, sedangkan BI akan mengatur sistem pembayarannya, seperti e-money. "Banknya misalnya mau menyelenggarakan LKD dia izin ke BI, tapi saat yang sama ditanya OJK produk selain sistem pembayaran apa, misalnya tabungan dia harus izin OJK," ujar Halim.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam kegiatan LKD, suatu bank bekerja sama dengan agen-agen. Agen tersebut dapat menerima layanan pencairan uang melalui uang elektronik atau e-money. Hal tersebut di atur oleh BI. Agen tersebut juga dapat menawarkan produk bank, seperti tabungan. Hal tersebutlah yang diatur oleh OJK.

Halim mengatakan, bank yang bisa mengikuti LKD hanyalah bank BUKU IV atau bank yang bermodal di atas Rp 30 triliun. Bank tersebut bertanggung jawab untuk mengawasi agen yang mereka tunjuk karena agen bertanggungjawab terhadap uang nasabah.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement