EKBIS.CO, TANGERANG -– PT Angkasa Pura II mengumumkan peningkatan 16 pergerakan penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, yang dilakukan dalam dua tahap.
Tahap I mulai 1 Juni 2014 jumlah penerbangan di bandara berkode HLP itu bertambah sebanyak 12 pergerakan per hari, terdiri dari 6 keberangkatan dan 6 kedatangan yang dioperasikan oleh Citilink.
Maskapai tersebut menambah frekuensi penerbangan rute HLP – Yogyakarta – HLP sebanyak empat pergerakan, lalu HLP – Semarang – HLP sebanyak dua pergerakan, dan HLP – Palembang – HLP sebanyak dua pergerakan.
Adapun Citilink juga membuka rute baru yakni HLP – Surabaya – HLP sebanyak empat pergerakan. Kemudian, Tahap II mulai 1 Juli 2014 jumlah penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma kembali meningkat sebanyak empat pergerakan dimana Citilink membuka rute baru yakni HLP – Denpasar – HLP dan HLP – Medan – HLP masing-masing sebanyak dua pergerakan.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Daryanto menuturkan dengan penambahan jumlah penerbangan ini, maka jumlah pergerakan penerbangan reguler di Bandara Halim Perdanakusuma mulai 1 Juli 2014 mencapai 32 pergerakan per hari atau sekitar 46 persen dari kapasitas di Bandara Halim Perdanakusuma sebanyak 74 penerbangan per hari.
“Seluruh penerbangan reguler di Bandara Halim Perdanakusuma saat ini dioperasikan oleh Citilink. Maskapai itu akan kembali memindahkan sebagian operasionalnya ke Bandara Halim Perdanakusuma dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk rute dari dan ke Surabaya, Denpasar, dan Medan,” jelas Daryanto seperti dikutip dari rilis, Ahad (1/6) siang.
Sebelumnya, Citilink telah memindahkan penerbangan dari dan ke Malang, Semarang, Palembang, dan Yogyakarta, ke Bandara Halim Perdanakusuma dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Pemindahan sebagian penerbangan Citilink itu ditambah dengan rencana pemindahan mulai 1 Juni 2014 dan 1 Juli 2014, akan membantu mengurangi sekitar dua persen kepadatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Daryanto.
Mulai 10 Januari 2014 Bandara Halim Perdanakusuma melayani penerbangan reguler seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 369/2013 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan No. 32/2003.
Seiring dengan hal itu, Bandara Halim Perdanakusuma kini bisa melayani penerbangan maskapai berjadwal komersial dalam negeri yang mengoperasikan pesawat berkapasitas sekelas Airbus A320 atau lebih, dengan durasi penerbangan sama atau lebih dari satu jam terhitung dari pengganjal pesawat ditarik dan pengganjal pesawat dipasang di bandara tujuan.