EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sedang mencairkan dana Jaminan Hari Tua dengan nilai sekitar Rp31 miliar milik buruh Pabrik Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT HM Sampoerna Tbk.
Siaran pers BP Jamsostek yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/6), menyatakan dampak dari pemutusan hubungan kerja massal itu berujung pada permintaan pencairan dana JHT. Kepala BP Jamsostek Cabang Karimunjawa Bambang Wahyudiono menjelaskan pencairan dana sesuai dengan permintaan buruh tersebut merupakan kewajibannya dan menjadi komitmen pada program jaminan sosial yang berlandaskan pada kepercayaan dan ketepatan waktu.
Saat ini dana JHT itu dicairkan secara bertahap sejak 2 Juni 2014 kepada 1.477 buruh pabrik rokok Sampoerna yang terkena PHK. "Pengajuan klaim dilakukan secara kolektif oleh PT HM Sampoerna Tbk dan pembayarannya ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja," ujar Bambang.
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, BP Jamsostek membayar klaim setelah jam pelayanan agar dapat dicairkan keesokan harinya. Rata-rata klaim yang dapat diselesaikan sebanyak 130 pekerja setiap hari. Selain pengajuan klaim secara kolektif oleh perusahaan, banyak juga buruh PT HM Sampoerna yang mengajukan klaim mandiri ke Kantor BP Jamsostek Cabang Karimunjawa.
"Sejak 1 Mei 2014 kami sudah melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar layanan baru, sehingga jika peserta melakukan klaim JHT dengan datang langsung ke Kantor Cabang kami dengan persyaratan lengkap, maka bisa diselesaikan paling lambat 30 menit," papar Bambang.
Buruh pabrik rokok Sampoerna yang terkena PHK bukan hanya di Karimunjawa, tetapi tersebar di beberapa wilayah, seperti di Malang dan Tanjung Perak. Di dua tempat tersebut terdapat sekitar 600 peserta yang ter-PHK.
Dia juga menjelaskan bahwa masih terdapat sekitar 4.900 buruh rokok Sampoerna di Jember dan Lumajang yang ter-PHK dan menjadi peserta di wilayahnya, tetapi rata- rata baru beberapa bulan terdaftar menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga belum bisa mengklaim JHT.
Peraturan perundangan mensyaratkan klaim JHT bisa dilakukan setelah menjadi peserta setidaknya selama lima tahun satu bulan atau menanti setelah lima tahun satu bulan.