EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak. Salinan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang diperoleh di Jakarta, Jumat (20/6), menyebutkan penetapan PMK itu juga untuk memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak.
PMK itu merupakan penyesuaian atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 98/PMK.03/2005. Berdasar PMK itu konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PMK itu mengatur persyaratan konsultan pajak, izin praktik konsultan pajak, sertifikat konsultan pajak, penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak, asosiasi konsultan pajak, hak dan kewajiban konsultan pajak. PMK itu juga mengatur teguran, pembekuan dan pencabutan izin praktik konsultan pajak.
Dalam persyaratan konsultan pajak disebutkan setiap orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selain itu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. Sementara itu jika orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di DJP dan mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebelum mencapai batas usia pensiun, maka selain harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri.
Selain itu yang bersangkutan telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS. Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak adalah pensiunan pegawai DJP, selain harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di DJP.
Selain itu selama mengabdikan diri di DJP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor DJP dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS, dan telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
PMK itu antara lain juga menetapkan untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak, seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan yan ditetapkan, harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. PMK itu diundangkan pada 9 Juni 2014 dan akan mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.