Ahad 22 Jun 2014 17:22 WIB

Lembaga Keuangan Syariah Harus Manfaatkan Komoditas Syariah

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Joko Sadewo
Perbankan Syariah
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perkembangan bisnis keuangan syariah dunia semakin maju dengan pesat. Hal ini ditandai dengan berbagai macam inovasi, di antaranya adalah pengembangan produk komoditi syariah.

Komoditi syariah merupakan mekanisme perdagangan di bursa komiditas. Khususnya untuk mengakomodir underlying transaksi berbasis murabahah bagi industri keuangan syariah.

Sayangnya, saat ini lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan masih sangat minim memanfaatkannya. Padahal, menurut Research and Development Officer PT Bursa Berjangka Jakarta, Isa Abiyasa Djohari, komoditi syariah hadir karena kebutuhan yang meningkat.

Tak heran, Dewan Syariah Nasional pun mengeluarkan fatwa nomor 82/2011. Apalagi, komoditi syariah menggunakan sistem murabahah (jual-beli). ''80-90 persen bank syariah di dunia menggunakan akad ini,'' tutur dia dalam diskusi Pengembangan Komoditi Syariah di Era Masyarakat Ekonomi Asean, pekan lalu.

Selain itu, tetangga dekat Indonesia, yaitu Malaysia sudah memiliki bursa Suq Al Sila (Komoditi syariah). Malaysia saat ini berupaya mempromosikan bursanya ke seluruh dunia.

Sepatutnya, tutur dia, Indonesia juga memanfaatkan komoditi syariah sebagai salah satu alat menjaga likuiditas. Indonesia, tutur dia, memiliki potensi besar berupa nilai komoditi yang tinggi dan jumlahnya sangat banyak. Hal ini bisa menjadi daya tarik bagi institusi keuangan syariah asing. "Komoditi syariah juga mendukung sektor riil, khususnya pelaku usaha komoditi yang memanfaatkan potensi komoditi ini," ucap dia.

Intinya, menurut dia ketika komoditi syariah dimanfaatkan dengan baik maka bisa menghasilkan transaksi yang besar. Dimana transaksi ini dapat meningkatkan daya saing industri keuangan syariah untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Memang di era MEA, perluasan cakupan komoditi syariah memiliki potensi besar. Khususnya jika menarik institusi keuangan syariah asing dan bermanfaat bagi pelaku usaha komoditi.Hanya saja, bagi lembaga keuangan syariah akan lebih optimal kalau mendapat izin menggunakan mata uang asing di komoditi syariah. Di sisi lain, komoditi syariah akan semakin besar jika bank konvensional bisa berpartisipasi di dalamnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement