Rabu 25 Jun 2014 20:58 WIB

HMPG Imbau Pemerintah Bentuk Badan Uji Garam

Red: Nidia Zuraya
Petani Garam
Foto: INFOKORUPSI.COM
Petani Garam

EKBIS.CO, SURABAYA -- Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur mengimbau pemerintah membentuk Badan Uji Kualitas Produk Garam yang independen, karena dinilai mampu memberikan hasil uji kualitas secara transparan. "Dengan pembentukan badan itu kami yakin petani garam tidak akan pernah dirugikan," kata Ketua HMPG Jatim, Muhammad Hasan, di sela-sela Rapat Koordinasi HMPG Jatim, di Surabaya, Rabu (25/6).

Penyebab lain, ungkap dia, dikarenakan selama ini uji kualitas produk garam selalu dilakukan oleh industri penyerap. Akibatnya, hasil uji garam yang dipanen petani selalu rendah sehingga dijadikan alasan mereka untuk membeli garam petani dengan harga rendah. "Dampaknya, standar harga yang ditetapkan oleh industri masih di bawah Harga Pokok Pembelian (HPP) yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Ia mencontohkan, harga hanya bergerak di level Rp400 per kilogram. Namun, HPP garam kualitas (KW) I mencapai Rp750 per kilogram dan garam KW II mencapai Rp550 per kilogram. Di sisi lain, kalau pemerintah mau melihat kondisi di lapangan maka tidak semua garam yang dihasilkan petani kualitasnya buruk. "Oleh sebab itu, pada kesempatan ini permasalahan harga dan uji kualitas akan menjadi salah satu poin penting," katanya.

Selain itu, persoalan yang masih membelit petani garam yaitu soal izin impor garam. Apalagi sampai sekarang izin impor garam masih terus dilakukan pemerintah untuk industri aneka pangan, padahal sesuai ketentuan, kebutuhan garam industri aneka pangan masuk kategori garam konsumsi.

"Pada tahun 2013 misalnya, pemerintah memberikan izin impor garam untuk industri aneka pangan sebesar 255.000 ton untuk lima badan usaha. Tapi tahun ini, rekomendasi impor garam industri aneka pangan mencapai 245.800 ton untuk empat badan usaha," katanya.

Dari kondisi tersebut, lanjut dia, pemerintah tidak konsisten dan ini adalah pelanggaran. Untuk itu, pihaknya terus mengkaji dan akan tetap pertahankan aneka pangan masuk garam konsumsi. Apalagi, alasan mereka adalah spesifikasi kualitas. "Industri membutuhkan garam dengan kualitas NACL 95 sedangkan garam petani nilai tidak bisa memenuhi. Tapi, kami yakin garam petani bisa karena spesifikasi kualitas NACL-nya rata-rata mencapai 90-94," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement