EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI menyetujui suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara sebesar Rp700 miliar kepada PT Askrindo (Persero) yang dialokasikan pada APBN 2014. Keputusan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (2/7).
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto tersebut berlangsung singkat hanya sekitar 7 menit, karena sebelumnya sudah dibahas dalam beberapa kali pertemuan. "Dana PMN Askrindo untuk penguatan permodalan dalam rangka pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat tahun anggaran 2014," kata Airlangga.
Meski menyetujui suntikan dana Rp700 miliar, namun Komisi VI DPR tetap memberikan lima catatan, yakni meminta penjelasan Kementerian BUMN mengenai sistem pengawasan terhadap prinsip-prinsip kehati-hatian dalam menglola dana PMN untuk penjaminan KUR.
Evaluasi terhadap kondisi penjaminan dan saran perbaikan terkait dengan non performance guarantee (NPG). Selain itu, Direksi Askrindo memberikan penjelasan lengkap terhadap investasi yang bermasalah dan kasus komersial line dan menyajikan pembukuan terpisah atas penggunaan PMN. Komisi VI juga meminta penjelasan secara rinci NPG KUR berdasarkan jenis bank dan skala pinjaman termasuk di daerah pedesaan.
Sementara itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan keputusan pemberian PMN kepada Askrindo tinggal legal formalnya. "Alokasi PMN untuk Askrindo sudah otomatis karena prosedur harus BUMN yang mengajukan. KUR merupakan program pemerintah, kalau KUR naik berarti penjaminan juga harus naik," ujarnya.
Meski begitu, Dahlan mengatakan pemberian PMN kepada perusahaan "pelat merah" tersebut merupakan yang terakhir kalinya. "Kalau ada BUMN yang membutuhkan dana dipersilahkan untuk mencari sendiri-sendiri. Jadi, jangan harap ada lagi suntikan," tegasnya.