EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Newmont Nusa Tenggara melayangkan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah terkait izin ekspor bahan mineral. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik lebih memilih jalur negosiasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Jangan cepat-cepat ke arbitrase. Kita renegosiasi saja baik-baik sehingga bisa win-win," ujar Jero yang ditemui usai Rapat Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia (BI), Jumat (4/7).
Menurut dia, renegosiasi akan lebih cepat daripada arbitrase. Jero mengatakan, hasil yang didapatkan dari renegosiasi akan lebih baik daripada arbitrase. Kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan. Ia mencontohkan, dengan negosiasi, Newmont akan dapat kembali mengekspor konsentrat mineral, karyawannya dapat bekerja kembali, dan Pemerintah dan Newmont dapat mendapatkan penghasilan.
Ia mengatakan, Newmont sebaiknya mengerti bahwa Pemerintah memiliki keterbatasan untuk mengambil keputusan. Kendati demikian, Jero mengaku Pemerintah siap menghadapi arbitrase yang dilayangkan Newmont.
Seperti diketahui, PT Newmont Nusa Tenggara mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia. Hal ini terkait dengan larangan ekspor yang telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau. Penghentian produksi tersebut menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.