EKBIS.CO, JAKARTA -- Rencana kenaikan tarif kereta api bisa batal. Ini menyusul sikap pemerintah yang memastikan tidak akan memangkas dana subsidi atau tanggungan layanan publik (public service obligation/PSO) untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Subsidi sebesar Rp 1,2 triliun tetap akan diberikan, salah satunya untuk antisipasi kenaikan tarif," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, akhir pekan ini.
Dia mengaku sedang menunggu proposal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pagu sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendaatan dan Belanja Negara (APBN) dan tinggal ditindaklajuti sesuai masukan dari Kemenhub.
Sebelumnya, Kemenhub sudah meminta PT KAI agar membatalkan kebijakan kenaikan tarif yang rencanya dilakukan September mendatang. "Nanti kita selesaikan dokumennya dengan pagu Rp 1,2 triliun. Dia (Kemenhub) akan bikin kontrak dengan PT KAI sehingga tarif tidak naik," kata Askolani.
Berniat berhemat, pemerintah sebelumnya enggan menyetujui permintaan dan PSO sebesar Rp 1,2 triliun yang diajukan PT KAI. Dana yang disetuji hanya sekitar Rp 871 miliar untuk pembayaran sisa tanggungan (Public Service Obligation/PSO) dan Rp 352 milar untuk membayar sisa dana carry over subsidi tahun lalu.
"Ternyata Rp 300 miliar itu tidak perlu dipakai untuk carry over tahun lalu, sehingga bisa digunakan oleh PT KAI," lanjut Askolani.