Kamis 06 Jul 2017 23:16 WIB

KAI Batalkan Kenaikan Tarif Kereta Bersubsidi

Red: Teguh Firmansyah
Penumpang membawa barangnya seusai turun dari kereta api di Stasiun Pasar Senen.
Foto: Mahmud Muhyidin
Penumpang membawa barangnya seusai turun dari kereta api di Stasiun Pasar Senen.

EKBIS.CO, JEMBER -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan kebijakan kenaikan tarif kereta api ekonomi bersubsidi yang awalnya akan diberlakukan pada 7 Juli 2017.

"Tarif seluruh kereta api ekonomi bersubsidi mulai hari ini kembali ke tarif lama sesuai dengan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO)," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Luqman Arif di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

Menurutnya, pembatalan kenaikan tarif tersebut untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis dan nyaman dengan tarif yang terjangkau.

"Ada empat rangkaian KA di wilayah Daop 9 yang batal mengalami penyesuaian tarif yakni KA Logawa relasi Jember-Purwokerto (PP), KA Sritanjung relasi Banyuwangi-Lempuyangan (PP), KA Tawangalun relasi Banyuwangi-Malang (PP), dan KA Probowangi relasi Banyuwangi-Surabaya (PP)," tuturnya.

Tarif KA Logawa yang sebelumnya Rp 80 ribu akan kembali menjadi Rp74 ribu, kemudian KA Sritanjung yang awalnya Rp110 ribu kembali menjadi Rp94 ribu, KA Tawangalun yang awalnya Rp65 ribu kembali menjadi Rp62 ribu, dan KA Probowangi yang naik menjadi Rp65 ribu kembali pada tarif semula Rp56 ribu.

"Bagi masyarakat yang telah melakukan transaksi pembelian tiket kereta api pada 24 Juni 2017 sampai 4 Juli 2017 untuk keberangkatan mulai 7 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA, selisih biaya dapat diambil di stasiun-stasiun tujuan dengan menunjukkan 'boarding pass' di loket stasiun," katanya.

Sebelumnya PT KAI Daop 9 melakukan penyesuaian tarif kereta api jarak jauh bersubsidi untuk empat KA di wilayah sepanjang Kabupaten Banyuwangi hingga Pasuruan yang akan diberlakukan pada 7 Juli 2017.

Namun, sebelum kenaikan tarif itu diberlakukan, PT KAI mengeluarkan kebijakan pembatalan kenaikan tarif yang berlaku mulai 6 Juli 2017 pada pukul 00.01 WIB.

Sementara itu, salah seorang pengguna jasa kereta api Mirza menyambut baik pembatalan kenaikan tarif sejumlah kereta api tersebut. "Saya baru akan membeli tiket KA Logawa untuk keberangkatan 11 Juli 2017 di Stasiun Jember dan baru mengetahui informasi tersebut dari petugas," tuturnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement