EKBIS.CO, JAKARTA -- Pada 9 Juli 2014 masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, yaitu pemilihan presiden. Sesuai dengan ketetapan pemerintah, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 9 Juli 2014 sebagai hari libur bursa.
"Merujuk Pasal 3 ayat 3 Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pemilihan umum, diumumkan Rabu (9/7) sebagai libur bursa," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito, Selasa (8/7).
Dalam UU 42 tahun 2008 disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 19 tentang pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
KPU telah menetapkan 9 Juli 2014 sebagai hari pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sehingga, ditetapkan pula hari tersebut sebagai hari libur bursa. Bursa kembali dibuka pada Kamis (10/7).