EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan revisi Peraturan OJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.10.
"Sedang kita siapkan revisi aturannya. Dulu KYC diharuskan tatap muka, diharapkan ke depan tidak perlu tatap muka," ujar Nurhaida usai menghadiri peluncuran produk co-branding PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bank Permata Tbk di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/7).
Selama ini, KYC wajib dilakukan dengan persyaratan tatap muka. Hal ini menyulitkan bagi investor yang berada jauh dari kantor perusahaan sekuritas.
Adanya integrasi dengan perbankan diharapkan dapat memudahkan calon investor untuk membuka rekening efek. Kantor cabang perbankan, terutama payment bank, yang lebih menjangkau daerah terpencil dinilai lebih efisien bagi investor.
Sinergi ini juga memudahkan proses KYC untuk pembukaan rekening efek. Nurhaida mengatakan, KYC cukup dilakukan sekali ketika membuka rekening bank. "Ini pula yang dijadikan dasar untuk buka single investor identity (SID). KYC bisa dihilangkan karena sudah dilakukan oleh bank," kata Nurhaida.
Hal ini menyusul dilakukannya peluncuran produk co-branding Acuan Kepemilikan Sekuritas (Akses) KSEI dengan Bank Permata. Melalui mesin ATM, investor dapat melakukan pengecekan saldo efek yang tercatat dalam sub rekening efek di KSEI dan saldo dana dalam rekening dana nasabah (RDN). "Investor dimudahkan dalam memantau portofolio investasinya," kata Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi.
Produk co-branding diharapkan dapat mempermudah investor untuk masuk dan berinvestasi di pasar modal. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat memperdalam pasar modal nasional.
Kerja sama dengan Bank Permata merupakan yang pertama bagi KSEI. Ke depan, diharapkan bank administrator RDN lainnya dapat melakukan hal yang sama.