EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah masih mensosialisasikan penggunaan rupiah untuk transaksi di pelabuhan. Semua pihak diminta beradaptasi dalam tiga bulan ini.
Direktur Utama Pelindo II, Robert Joost Lino mengatakan peraturan ini mempengaruhi minat orang berinvestasi di bidang pelabuhan. Transaksi yang seluruhnya menggunakan rupiah dianggap menambah resiko. "Investor asing kalau datang kesini kan ingin kepastian, sekarang harus pakai rupiah pula. Padahal dia datang kesini dengan dolar AS, jadi cost naik," katanya Senin (21/7).
Ia melihat peraturan ini harus disempurnakan lagi. Dari segi legalitas, transaksi internasional seharusnya boleh saja menggunakan dolar.
Peraturan ini menurut Robert juga merepotkan pelanggan. Ia mencontohkan dimana perusahaan pelayaran yang memiliki dolar AS harus terlebih dahulu menukarkan rupiah. Kemudian ketika perusahaan yang sama mendapatkan rupiah, dia harus kembali membeli dolar AS. Proses ini harus dilakukan setiap kali transaksi.
"Dia kan dapatnya rupiah, terus dia beli lagi dolar AS, balikin lagi ke rupiah. Ini customer yang sama. Makanya kalau bikin peraturan harus tahu tujuannya apa," kata dia.
Pelindo dikatakan tidak dirugikan dengan peraturan ini. Selama ini Pelindo mendapat bayaran dari perusahaan pelayaran asing. Meskipun demikian, Robert mengapresiasi upaya pemerintah membuat standar untuk dwelling time. Idealnya dwelling time hanya sekitar empat hari. Jelang Lebaran, masa dwelling time makin tinggi.
Robert melihat masalah utama panjangnya dwelling time ada pasa pre-custom clearance. Proses berbelit pada tahapan ini membuat dwelling time bisa mencapai 15 hari. "Kalau tidak diberesin, dwelling time jadi 15 hari. Pelabuhan kan harus luas sekali lapangannya. Dampaknya, invetasinya jadi gila-gilaan," kata dia.