Kamis 24 Jul 2014 09:00 WIB

Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ilustrasi).
Foto: www.arsipberita.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Di sisa 100 hari terakhir masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4), telah menetapkan 116 aksi penuntasan yang harus dilaporkan kementerian/lembaga (K/L) kepada Presiden medio 8-10 Oktober 2014.  Salah satu aksi penuntasan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah menyusun kajian dan peta jalan yang kredibel sebagai landasan pembentukan Badan Penerimaan Negara. 

Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana dalam acara buka puasa bersama wartawan di kantornya, Rabu (23/7) petang, menjelaskan pembentukan Badan Penerimaan Negara bertujuan untuk mendongkrak penerimaan negara yang lebih efisien.  Efisien dalam konteks ini meliputi struktur kelembagaan hingga sumber daya manusia (SDM).  "Dalam kacamata kami (Kementerian PPN/Bappenas) mendesak," kata Armida. 

Meskipun begitu, Armida mengaku belum mengetahui detil kajian pembentukan Badan Penerimaan Negara.  Apakah memisahkan dua eselon I ujung tombak penerimaan negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai atau membentuk badan tersendiri.  "I don't know," ujar Armida. 

Guru besar Universitas Padjajaran ini menambahkan, kajian dari Kementerian Keuangan akan disampaikan kepada pemerintahan mendatang di bawah kendali presiden dan wapres Joko Widodo-Jusuf Kalla.  "Yang pasti, pemerintahan mendatang sangat perlu.  Ini akan ditindaklanjuti pemerintahan nanti.  Apalagi, tax ratio ingin dinaikkan menjadi sekitar 16 persen, sedangkan saat ini sekitar 12 persen," kata Armida.

Secara keseluruhan dari 116 aksi penuntasan untuk 44 K/L, jika ditilik berdasarkan ukuran keberhasilan terdiri dari 33 fisik, 27 kegiatan dan 56 dokumen.  Sementara berdasarkan aksi terkait peraturan perundang-undangan, terdiri dari satu aksi terkait UU, 11 aksi terkait PP, 10 aksi Perpres atau Inpres dan 16 aksi Peraturan/Surat Edaran/Surat di tingkat menteri/kepala lembaga.  Deputi V UKP4 Tjokorda Nirarta Samadhi mengatakan 116 aksi penuntasan merupakan kegiatan yang dipilih bukan hanya lantaran waktu mencukupi, tapi juga akan menjadi pengungkit bagi pemerintahan mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement