Sabtu 26 Jul 2014 00:14 WIB

Gugatan Newmont Bisa Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Esthi Maharani
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

EKBIS.CO, JAKARTA — Proses arbitrase internasional dinilai bisa menjadi wadah untuk mencari titik temu dalam menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Pengamat pertambangan dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, pilihan tersebut menjadi satu-satunya jalan terbaik saat ini bagi kedua belah pihak.

“Jika Newmont yang menang, pemerintah mesti mengevaluasi kebijakan dan regulasi pertambangan yang sudah dibuat. Tetapi jika pemerintah Indonesia yang menang, maka Newmont harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah,” ujar Komaidi saat dihubungi Jumat (25/7).

Komaidi berpendapat, sengketa semacam ini bakal membuat iklim investasi pertambangan di Indonesia mengalami penurunan untuk jangka pendek dan menengah. Para investor, kata dia, akan lebih berhati-hati dalam melanjutkan bisnisnya karena mempertimbangkan regulasi yang diterapkan pemerintah.

Namun, polemik ini menurutnya tidak akan berdampak signifikan untuk jangka panjang.

“Karena pertambangan ini //kan// bahannya langka. Jadi, sesulit apa pun, investor-investor baru pasti akan masuk selama masih ada peluang. Newmont pun saya rasa akan tetap melanjutkan operasinya setelah masalah ini usai,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan kekecewaannya terhadap langkah PT Newmont Nusa Tenggara yang menggugat Indonesia ke International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) per 1 Juli lalu. Presiden menilai tindakan perusahaan tersebut merusak keadilan bangsa Indonesia.

Newmont menggugat Indonesia karena terkena regulasi yang mengharuskan perusahaan tambang melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di Indonesia sebelum mengekspornya ke luar negeri. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement