EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani menilai, aturan pembatasan BBM bersubsidi yang dikeluarkan BPH Migas merupakan kebijawan ngawur. "Dalam surat edaran ada tiga kebijakan. Padahal ada tiga konsekuensi besar melalui tiga kebijakan itu," kata Dewi, Ahad (3/8).
Tiga kebijakan tersebut adalah pembatasan konsumsi solar bersubsidi di wilayah Jakarta Pusat, pemangkasan solar untuk nelayan sebesar 20 persen, dan penghapusan BBM subsidi di jalan tol. Dewi menilai, pemerintah tidak bisa menempatkan tiga kebijakan ini dalam satu surat edaran.
Dewi juga meminta pemerintah untuk mengkaji dampak dari kebijakan ini. Salah satunya masalah pemangkasan subsidi solar untuk nelayan sebesar 20 persen yang penyalurannya diutamakan kepada kapal nelayan di bawah 30 GT.
Pemerintah perlu melihat kondisi perairan yang saat ini tidak memungkinkan bagi nelayan melaut dengan kapal kecil. Dengan kondisi cuara yang kurang bersahabat, nelayan memerlukan kapal lebih besar yang artinya peningkatan kebutuhan solar. "Pemerintah harus punya kajian strategis, apakah punya data serapan subsidi nelayan empat tahun terakhir? Pasti bertambah, tapi ini malah dikurangi 20 persen," kata Dewi.